SEJARAH SINODE
GEREJA SIDANG JEMAAT PENTAKOSTA DI INDONESIA
(GSJPDI)

Pada tahun 1948 di Jakarta ada 2 orang suami istri, mereka adalah hamba-hamba Tuhan yang bernama Tan Wang Kwie dan istrinya bernama I Heng Nio Alias Ruth Uriatie. Mereka berdua membawa kabar baik yaitu memberitakan Injil Yesus Kristus kepada masyarakat di daerah sekitar Jatinegara Timur yang dahulu disebut Master Cornelius Jakarta. Kedua hamba Tuhan tersebut dengan setia memberitakan Injil Kristus Yesus dengan cara bersaksi memberitakan Injil sambil mengadakan kebaktian doa dari rumah ke rumah. Pelayanan mereka sesungguhnya amat sederhana, namun kesaksian-kesaksiannya dipenuhi oleh kuasa kasih sayang Kristus dan disertai semangat api pentakosta telah memenangkan banyak jiwa buat Tuhan. Mujizat-mujizat telah terjadi, ada banyak orang menerima kesembuhan Ilahi dan menerima keselamatan sehingga orang yang percaya kepada Yesus menjadi anggota Tubuh Kristus bertambah-tambahlah bilangannya. Kemudian untuk menampung jiwa-jiwa baru ini maka ke dua hamba Tuhan suami istri tersebut mulai memikirkan bagaimana dan dimanakah dapat memperoleh suatu tempat untuk ibadah yang layak? Mereka menyadari belum ada dana sama sekali, baik untuk menyewa sebuah rumah apalagi untuk membeli sebidang tanah. Bagaimana mereka menghadapi persoalan ini? Sederhana! Orang-orang yang sudah menerima Kristus itu diajak oleh mereka untuk bergumul di dalam doa dan ada sebagian berpuasa. Heran, tidak lama Tuhan menjawab kerinduan mereka.

Lalu suatu ketika ada seorang ibu namanya nyonya Go Kim Nio, bibi dari hamba Tuhan itu sendiri mengizinkan serambi depan rumahnya di jalan Jatinegara Timur No. 89 Jakarta, untuk dipersilahkan sebagai tempat kebaktian. Puji Tuhan. Di tempat kebaktian inilah yang dimulai dari 8 jiwa terus bertambah menjadi puluhan jiwa dan masih bertambah terus. Yang mulanya bersifat kebaktian doa menjadi kebaktian umum dan pula ada kebaktian anak-anak Sekolah Minggu. Kebaktian berjalan dengan berkat Tuhan sampai pada awal tahun 1950. Suatu mujizat Allah terjadi untuk yang sekian kalinya  bahwa ibu Go Kim Nio itu hatinya digerakkan oleh Tuhan. Kasih Allah mendorong  ia  mempersembahkan cuma-cuma sebidang tanah miliknya yang terletak di samping rumahnya kepada Tuhan untuk di bangun gedung gereja. Haleluyah.

Sekalipun uang untuk biaya membangun gedung gereja belum ada, namun jemaat Tuhan terutama bpk. Pdt. Tan Wang Kwie serta istrinya bertekun dalam doa. Mereka berdua berjuang sungguh-sungguh mengorbankan apa saja yang ada padanya untuk Tuhan dan pekerjaan-Nya. Tuhan Jehovah Jireh itu akhirnya mencurahkan anugerah-Nya sehingga di atas tanah tersebut dapat dibangunkan sebuah gedung gereja yang sekalipun sederhana keadaannya. Dan pada tahun 1951 terdaftar sebagai organisasi gereja yang sah pada Departemen Agama Rebublik Indonesia dengan nama Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia yang pusatnya berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Ketua                          : Bpk. Pdt. Tan Wang Kwie

Penitera Umum     : Pdt. Ouw Eng Goan (Pdt. Lukas Mualim)

         Di Jakarta di gedung gereja tersebut di atas pada bulan September 1965 diadakan musyawarah besar yang pertama kalinya. Dalam MUBES I itu, telah menerima penggabungan-penggabungan  sidang-sidang Tuhan dari Mojokerto, Jati Pasar, Krian, Kertosono, Surabaya, Magelang beserta para pimpinan sidang-sidang tersebut. Mengingat bertambahnya anggota persekutuan gereja-gereja dalam Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia ini, maka dalam musyawarah  besar yang pertama telah dirintis pembuatan Anggaran Dasar Gereja yang lebih baik dan susunan pengurus organisasi yang lebih baik. Yang mana susunan pengurusnya dalam musyawarah telah diputuskan sebagai berikut:

Ketua I  : Pdt. Tan Wang Kwie
Ketua II: Pdt. Oh Tjie Sien
Panitera Umum: Pdt. Ouw Eng Goan
Panitera: Sdr. S. Soepardi
Panitera keuangan: Pdt. Kang Boen Bing
Bidang Kesejahteraan: Pdt. Kang Boen Bing
Bidang Pendidikan dan Penginjilan: Pdt. Oh Tjie Sien
Bidang Pendidikan Umum: Sdr. S. Soepardi
Seksi Pemuda dan Anak-Anak: Pdt. Giam Giok Hwa
Seksi usaha: Sdr. Kim Yong Sien, Sdr. Kim Loan
Seksi Wanita: Sdr. Tjoa Sin Tju

Inilah sejarah Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia dalam periode pertama. Roda sejarah Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia dalam periode pertama bergerak dengan maju. Maka tiba-tiba pada tahun 1966 dalam waktu yang begitu cepat sebagai seorang hamba Tuhan yang setia dan pendiri Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia yang gagah perkasa selesailah tugas beliau di atas bumi ini, yaitu Bpk. Pdt. Tan Wang Kwie yang kekasih telah dipanggil pulang oleh Bapa di Surga.

Sejak MUBES (Musyawarah Besar) yang pertama, maka Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia  menampakkan perkembangan yang cukup pesat sekali. Pada setiap MUBES yang diadakan selalu bertambah, baik sidang jemaatnya maupun pejabat gerejawinya. Pertambahan ini baik lewat penggabungan-penggabungan maupun lewat pembukaan cabang-cabang baru.

Tahun 1970 Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia mulai mengembangkan sayapnya ke Sulawesi Selatan. Hanya sayang karena satu dan dua hal perkembangan ke arah Sulawesi Selatan ini mengalami kegagalan.

Tahun 1972 Sumatera Utara mulai terjangkau lewat adanya penggabungan. Untuk daerah Sumatera Utara ini menampakkan perkembangan yang cukup menggembirakan demikian pula pada tahun 1974 Riau mulai terjangkau. Untuk Riau inipun perkembangannya cukup menggembirakan.

Tahun 1967 Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia berhasil membuka Sekolah Alkitab dengan nama Sekolah Alkitab Immanuel, dengan mengambil tempat di Mojokerto tempatnya di GSJPDI Mojokerto. Walaupun agak tersendat-sendat jalannya, namun adalah suatu fakta bahwa Sekolah Alkitab Immanuel ini telah menghasilkan banyak hamba-hamba Tuhan yang dipercayakan untuk menggembalakan Sidang baik pada lingkup intern GSJPDI maupun organisasi lain. Sejak tahun 1991 Sekolah Alkitab Immanuel telah beroleh kemurahan Tuhan untuk menempati lokasi yang berada di Dsn Sumberan Ds Sajen Kec. Pacet-Mojokerto, yang sebenarnya sudah dimiliki oleh Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia sejak tahun 1977. Sejak pindah ke Pacet Mojokerto, SAI telah melewati kegiatan belajar mengajar dalam 11 angkatan dengan menghasilkan 110 siswa-siswi yang saat ini berada dalam pelayanan di berbagai-bagai gereja. Tanggal 1 Agustus 2006  SAI ditingkatkan statusnya menjadi STTIP untuk memperlengkapi SDM organisasi GSJPDI.[2]

Di tengah-tengah perkembangannya, dengan tidak disangka-sangka pada tanggal 5 Juli 1990, Tuhan memanggil hamba-Nya bapak Pdt. J. S. Adiwidjaja yang juga awalnya dikenal dengan nama Oh Tjie Sien, salah seorang tokoh dari apa yang biasa dikenal dengan Trio Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia (Bpk. Pdt. Lukas Mualim, Bpk. Pdt. Kaleb Bin Ibrahim, Bpk. Pdt. J. S. Adiwidjaja).[3] Merupakan suatu cobaan berat bagi perjalanan GSJPDI, namun juga merupakan suatu rencana Tuhan pula, sebab sejak itu pula Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia memasuki babak baru dalam kepengurusannya, dengan munculnya generasi kedua dalam kepengurusan.

Tahun 2001 Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia genap berusia 50 tahun. Berbagai tantangan seringkali dihadapi dalam perjalanann organisasi ini. Namun Tuhan Yesus Kristus, Kepala Gereja selalu menyatakan pembelaan dan pemeliharaan-Nya sehingga dapat melewatinya. Saat ini Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia memiliki 84 gereja otonom dengan jumlah jemaat seluruhnya 14.784 orang dan 213 pejabat gerejawi. Mungkin untuk jangka waktu 50 tahun merupakan perkem-bangan yang lambat, namun patut di syukuri sebab itulah wujud dari perhatian dan kemurahan Tuhan yang diberikan dalam perjalanan organisasi Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia.

Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia adalah suatu persekutuan antara pribadi-pribadi sebagai anggota Tubuh Kristus wajib berhimpun dalam suatu wadah organisasi gereja yang sah yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Dengan berlakunya undang-undang Rebublik Indonesia nonor 8 tahun 1985, Badan Pelaksana Nasional Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia telah memiliki status badan hukum berdasarkan akta notaris Bertha TS Sondakh, SH, no 2 tahun 1987, tanggal 12 Januari 1988, terdaftar sebagai lembaga Kristen Protestan pada Departemen Agama Rebublik Indonesia nonor 6 tanggal 12 Januari 1988.[5]

Guna memberikan arah dan tujuan organisasi sebagai pedoman di dalam menjaga kebersamaan, memelihara ketertiban, keutuhan dan kesucian gereja sebagai anggota Tubuh Kristus, maka Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar XV Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia pada tanggal 9 September 1999 di Karang Pandan Solo, dan telah diamandemen oleh Musyawarah Besar XVI tahun 2002 dan oleh Musyawarah Besar XVII tahun 2005.[6]

Tuhan Yesus memberkati

Penulis: Pdt. Stefanus M. Marbun, M.Th, M.PdK (Sekretaris BPN)

Soli Deo Gloria


[1] _______, Makalah Peringatan Perayaan Ulang Tahun Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia yang Ke-50 Tahun, (Jakarta: Badan Pelaksana Nasional GSJPDI, 2001), 1-3

[2] _______, Materi Musyawarah Besar XVIII Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia, (Cipayung-Bogor, 2008), 63. Penulis perlu menambahkan karena mengingat penulis juga sebagai staff pengajar di STTIP milik organisasi Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia (2007-2016).

 

[4] Daniel Heru Santoso, J. Simajuntak, Buku Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Pengakuan Percaya dan Tata Pelayanan GSJPDI, (Jakarta: Badan Pengurus Nasional, 2002), 1

[5] Ibid.

[6] Ibid.