Makna Logo

  1. Berbentuk Limas,

Menggambarkan lima tugas dan panggilan Gereja yang ditetapkan oleh Allah (Matius 28:18-20; Kisah 2:41-47; Ibrani 10:25; Yohanes 17:21-23; 1 Korintus 12:11-27) yaitu:

  • Melaksanakan pemberitaan Injil
  • Melaksanakan pemuridan
  • Melaksanakan ibadah
  • Melaksanakan persekutuan
  • Melaksanakan pelayanan kasih

Mengingatkan tentang lima jawatan pelayanan yang tertulis  dalam Efesus 4:11-13, yaitu Rasul-rasul, Nabi-nabi, Penginjil, Gembala dan Pengajar. Dengan tujuan untuk memperlengkapi Tubuh Kristus (Gereja-Nya) sesuai kehendak Allah.

2. Alkitab

Terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah dasar pengajaran GSJPDI yang diilhamkan Allah (2 Timotius 3:15-16), memiliki otoritas tertinggi dan mutlak dipercaya, tanpa kesalahan dalam naskah aslinya serta menjadi dasar pelayanan dan kesaksian.

3. Salib

Melambangkan kasih dan pengorbanan Kristus bagi manusia yang berdosa (Roma 3:23-26; 1 Petrus 2:24), yang diatasnya GSJPDI dibangun, berdiri dan bertumbuh.

4. Burung Merpati

Melambangkan Roh Kudus yang bergerak memimpin gereja-Nya menuju visi Kerajaan Allah (Kisah 1:8; Kisah 9:31).

5. Warna Dasar Kuning

Bermakna bahwa organisasi GSJPDI memancarkan sinar kemuliaan Allah dan berfungsi sebagai garam dan terang dunia (Yesaya 60:1-2; Matius 5:14-16).

Makna Logo Secara Keseluruhan

Bahwa organisasi GSJPDI dipanggil Tuhan Yesus Kristus dalam pekerjaan mulia sebagai kawan sekerja Allah yaitu hamba-hambaNya dalam pemberitaan Injil, mengajarkan firman Tuhan, melayani dengan penuh kasih dalam ibadah, persekutuan dan memperlengkapi Tubuh Kristus menuju pendewasaan iman sesuai kehendak Allah. Alkitab menjadi dasar pengajaran hamba-hambaNya dan menjunjung tinggi pengorbanan Kristus di atas kayu salib, serta mengandalkan kuasa Roh Kudus dalam mewartakan Injil, dan pada akhirnya organisasi GSJPDI memancarkan sinar kemuliaan Allah karena kesaksiannya sebagai garam dan terang dunia dan nama Tuhan dipermuliakan.

Penggunaan Logo

  1. Tercantum pada setiap Kop Surat Organisasi GSJPDI.
  2. Tercantum pada setiap Stempel Organisasi GSJPDI.
  3. Gereja wajib menggunakan logo Sinode/Organisasi GSJPDI sebagai identitas yang sah dan tidak dibenarkan menggunakan logo gereja lain, atau identitas lainnya selain logo atau identitas Sinode/Organisasi GSJPDI.
  4. Pejabat Gerejawi wajib memakai Pin Logo GSJPDI dalam pelayanan gerejawi, baik dalam lokal maupun dalam pelayanan di luar gereja dan tidak dibenarkan memakai Pin selain pin Logo GSJPDI

TEKNIS LOGO GSJPDI

LOGO GSJPDI UNTUK BAGROUND TERANG

LOGO GSJPDI UNTUK BAGROUND GELAP

ANGGARAN DASAR GSJPDI

ANGGARAN RUMAH TANGGA GSJPDI